Rabu, 18 Januari 2012

ADMINISTRASI PEMBANGUNAN


ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DI INDONESIA 
OLEH:NARDI LUBIS

PENDAHULUAN
Sistem pemerintahan atau administrasi negara di Indonesia mengikuti aturan dasar negara, yaitu UUD atau konsultasi. Pada waktu itu RI diproklamasikan, konsultasi negara adalah UUD 1945. Dalam perjalananya telah terjadi beberapa kali perubahan sistem politik, yang berarti juga perubahan dalam konstitusi, yaitu mulai dari UUD 1945, konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), hingga UUD sementara 1950, dan kemudian pada tahun 1959 kembali lagi ke UUD 1945 termasuk falsafah kehidupan bangsa Indonesia, yakni Pancasila, serta pokok-pokok pikiran mengenai negara kesatuan RI.
Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan pembangunan nasional ditetapkan Wawasan Nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial dan budaya, dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan. Wawasan nasional tersebut bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Sistem Administrasi Negara di Indonesia
            System pemerintahan atau administrasi Negara di Indonesia mengikuti aturan dasar Negara, yaitu UUD atau konstitusi.Pada waktu RI diproklamirkan, konstitusi Negara adalah UUD 1945.Dalam perjalananya telah terjadi beberapa kali perubahan system politik, yang berate juga perubahan dalam konstitusi, yaitu mulai dari UUD 1945, konstitusi republic Indonesia serikat (RIS), hingga UUD sementara 1950, dan kemudia pada tahun 1959 kembali lagi ke UUD 1945 yang berlaku hingga kini.Dalam pembukaan UUD 1945 termaktub falsafah kehidupan bangsa Indonesia, yakni pancasila, serta pokok-pokok pikiran mengenai Negara kesatuan RI.
Struktur Organisasi Negara Kesatuan Indonesia
            Dalam system pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945, kedaulatan berada ditangan rakyat, dan fungsi-fungsi Negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara.Lembaga-lembaga Negara dimaksud sesuai ketetatapan MPR RI No.6/MPR/1970, jo Tap MPR No.3/MPR/1978 dapat dikelompokkan kedalam lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara.
Lembaga-lembaga Tinggi Negara terdiri dari:
1.Presiden
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi dibawah MPR.Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggungjawab ada di tangan presiden.Sebagai penyelenggara pemerintahan Negara, presiden selaku kepala pemerintahan berkewajiban melaksanakan tugas pemerintah Negara untuk mencapai tujuan nasional.
Tugas tersebut meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, yakni:
1.      Menyelenggarakan kekuasaan pemerintah Negara tertinggi
2.      Bersama-sama dengan DPR membentuk undang-undang termasuk UU tentang APBN
3.      Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
4.      Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, presiden membentuk cabinet untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.Penjabaran tugas pemerintah tersebut secara melembaga dituangkan dalam program kerja cabinet.
2.Dewan Pertimbangan Agung
            Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga tinggi Negara yang berfungsi sebagai badan penasehat presiden/pemerintah.DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah, baik diminta ataupun tidak.
3.Dewan Perwakilan Rakyat
            Dewan perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi Negara yang berfungsi mengawasi pemerintah.Presiden dan DPR tidak saling membawahi.Kedudukan Presiden tidak tergantung kepada DPR dan DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk UU dan menetapkan APBN.Dengan demikian kedudukan DPR dalam UU sangat kuat.
4.Badan Pemeriksa Keuangan
            Untuk memeriksa tanggungjawab keuangan Negara maka dibentuklah BPK yang hasil pemeriksaanya diberitahukan kepada DPR.Sedangkan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari kekuasaan pemerintah.
5.Mahkamah Agung
            Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dengan system peradilan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Pemerintahan Pusat
            Dalam system pemerintahan Indonesia presiden adalah mandataris MPR dan harus menjalankan GBHN dan segala hal lainya yang ditetapkan oleh MPR.Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara yang memimpin departemen.Dalam perkembanganya ada menteri-menteri yang memimpin departemen namun ada pula yang tidak.Menteri yang tidak memimpin departemen umumnya bertugas mengadakan koordinasi atas suatu bidang tertentu yang dinilai oleh presiden penting untuk ditangani secara khusus.Selain departemen adapula lembaga-lembaga pemerintah bukan departemen.Sekretariat Negara sebagai suatu lembaga pusat merupakan wadah administrasi dari lembaga-lembaga pemerintah tingkat pusat yang tidak termasuk salah satu departemen.

Penyelenggaara Pemerintahan di Daerah
            Pemerintah di daerah dibentuk berdasarkan UUD 1945 pasal 18, yang menyatakan bahwa pembagian daerah di Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahanya ditetapkan dengan UU.Meskipun sejak awal kemerdekaan aparatur pemerintah daerah merupakan bagian dari system pemerintahan Negara, namun pelaksanaanya mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan polotik dan system pemerintahan.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
            System hubungan kewenangan anatara pemerintah pusat dan daerah pernah mengalami ketidakharmonisan dikarenakan situasi politik dan pergeseran-pergeseran kebijaksanaan yang terjadi dari masa ke masa dalam perkembangan sejarah system pemerintahan Indonesia.Sejarah mencatat system pemerintahan nasional berganti-ganti, mulai dari system pemerintahan yang berdasarkan UUD 1945 ke system pemerintahan yang menganut filsafah liberal, kemudian kembali kepada UUD 1945 tetapi diterapkan sebagai system demokrasi terpimpin, akhirnya kembali lagi ke system yang mengupayakan secara murni amanat UUD 1945.
Konsekuensi dari pola piker di atas adalah sebagai berikut
1.      Perlunya membangun wawasan dan sikap politik yang memahami bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung-jawab harus mempertimbangkan kondisi dan tingkat perkembangan daerah yang beragam, yang terwujud dalam pengaturan kewenangan dan sikap hubungan  organisasi pemerintahan di daerah sebagai instrumen bermasyarakat dna bernegara.
2.      Otonomi daerah tidak boleh menyebabkan melebarnya kesenjangan antar daerah
3.      Diperlukan kelengkapan informasi mengenai keadaan daerah dan kemampuan komunikasi antara pusat dan daerah.
4.      Perlu dikembangkan prporsi yang tepat antara pelbagai aktifitas pemerintahan dan pembangunan, sesuai dengan tingkat perkembangan dan kondisi daerah.
5.      Diperlukan strukur pengembalian keputusan yang tepat, cepat, terbuka, dan terjamin keabsahanya.

Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
      UU no 32 tahun 1956 tentang pertimbangan keuangan antara Negara dan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, disusun dengan salah satu npertimbanganya yaitu untuk melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya di daerah-daerah harus ada kesanggupan keuangan yang seluas-luasnya pula.Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan sumber penerimaan keuangan daerah yang mencakup pajak, retribusi dan hasil perusahaan daerah serta pendapatan daerha yang diserahkan kepada daerah.
      Pada praktiknya hanya pajak kekayaan dan iuran pembangunan daerah yang kemudain diganti dengan Pajak Bumi dan Bangunan yang diserahkan kepada daerah dengan system persentase.Dewasa ini seluruh penerimaan PBB diserahkan kembali kepada daerah.Namun, disamping bagian pemerintah daerah yang berasal dari penerimaan PBB dialokasikan pula dana inpres.
      Kedua sumber dana keuangan daerah tersebutmerupakan bagian yang besar dari Anggaran Pembangunan dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
      Mekanisme yang sekarang seperti pnpres terbukti snagat efektif dalam memeratakan pembangunan, dengan perhatian khusus kepada kepentingan-kepentingan tertentu, misalnya kawasan tertinggal dan terpencil serta rakyat miskin.Inpres ini juga efektif karena keluesanya dan dapat disesuaikan setiap waktu sesuai dnegan perkembangan, baik perkembangan kemampuan keuangan Negara maupun perkembangan di suatu daerah atau antar daerah.
      Pada akhirnya sesuai dnegan makna otonomi, kemampuan keuangan keuangan pemerintah daerah merupakan indicator bagi kemandirian daerah.Pemerintah daerah harus menggali potensi dan sumber daya yang ada di daerah, disertai peluang-peluang dan kehendak-kehendak dalam perkembanganya.Kemampuan memanfaatkan potensi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah amat penting dalam mengefektifkan desentralisasi bagi kepentingan daerah dan masyarakatnya.
      Demikian garsis besar administrasi Negara di indoensia, baik di tingkat pusat maupun daerah.Administrasi Negara du daerah merupakan komponen yang penting karena pada dasarnya semua kegiatan pembangunan berlangsung di daerah.

Manajemen Pembangunan di Indonesia
      Administrasi Negara adalah juga administrasi pembangaunan.Pembangunan dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan petunjuk MPR yang dituangkan dalam GBHN.GBHN ini pelaksananya dirinci lebih lanjut oleh presiden selaku kepala pemerintahan Negara, dituangkan lanjut oleh presdien selaku kepala pemerintahan Negara yang dituangkan dalam REPELITA.
      Secara lebih rinci, manajemen pembangaunan di Indonesia akan diuraikan dibawah ini menurut fungsi-fungsi utamanya, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dengan memfokuskan pembahasa manajemen pembangunan yang dibahas disini hanya yang berkenan dengan kegiatan pembangunan langsung oleh pemerintah.Pembahasan yang lebih luas harsu meliputi pula manajemen kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat termasuk BUMN.
Perencanaan Pembangunan di Indonesia
      Praktek perencanaan pembangunan yang sebenarnya, yaitu usaha sistematis untuk memilih alternative yang dapat ditempuh guna mencapai tujuan yang diinginkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan realistis dan rasional.
      Setelah pengakuan kedaulatan, perekonomian mulai ditata dan diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ekonomi.Namun berbagai gejolak politik dan tidak adanya kesinambungan dalam kebijaksanaan ekonomi karena cabinet yang jatuh bangun dalam system demokrasi parlementer, telah menyebabkan kondisi perekonomian tidak banyak menunjukkan kemajuan.
      Situasi ekonomi yang memburuk terus berlanjut dan mencapai puncaknya pada masa ekonomi terpimpin dimana pemerintah campur tangan secara langsung dalam hamper seluruh aktifitas ekonomi.
      Untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia ada dibentuk sebuah sasaran ekonomi agar terciptanya kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtra lahir batin, dalam tata kehidupan bangsa dan Negara yang berdasarkan pada pancasila dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkesinambungan dan selaras dalam hubungan antar sesame manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkunganya, manusia dnegan Tuhan Yang Maha Esa.


Sistem Perencanaan Pembangunan di Indonesia
Perencanaan Menurut Jangkauan Jangka Waktu
      Perencanaan menurut jangka waktu biasanya dikenal sebagai perencanaan jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek.Adapula yang membaginya dengan jangka panjang dan jangka pendek saja.
      Di Indonesia rencana menurut jangka waktu perencanaan dikelompokkan dalam:
1.      Rencana jangka panjang dalam jangka waktu 25 tahun
2.      Rencana jangka waktu menengah atau sedang dalam waktu 5 tahun
3.      Rencana jangka pendek yaitu rencana tahunan
Perencanaan Menurut Dimensi Pendekatan dan Koordinasi
            Pengelompokan lain perencanaan pembangunan adalah berdasarkan dimensi pendekatan dan koordinasi yang meliputi:
1.      Perencanaan makro, yakini perencanaan pembangunan nasional dalam skala makro atau menyeluruh
2.      Perencanaan sektoral, pendekatan yang paling dikenal.Kelompok program yang bisa dihimpun sebagai suatu keluarga yang merupakan wadah dari kegiatan-kegiatan yang menunjang pencapaian suatu tujuan dari kelompok tertentu.
3.      Perencanaan dengan dimensi regional yang menitikberatkan pada aspek dimana kegiatan dilakukan.Pemerintah daerah mempunyai kepentingan yang berbeda dengan instansi-instansi di pusat dalam melihat aspek disuatu ruang.
4.      Perencanaan mikro yakni perencanaan skala rinci dalam perencanaan tahunan, yang merupakan penjabaran rencana-rencana, baik makro, sektoral, maupun regional kedalam susunan proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan dengan berbagai dokumen-dokumen perencanaan dan penganggraranya.
Perencanaan Menurut Proses/Hirarki Penyusunan
            Dilihat dari prosesnya dikenal
1.      Perencanaan dari bawah keatas yakni pendekatan perencanaan yang menerapkan cara penjabaran rencana induk kedalam rencana rinci
2.      Perencanaan dari atas kebawah.Dalam prakteknya tidak terdapat lagi penerapan penuh pendekatan ini.Beberapa pertimbangan, misalnya ketersediaan tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan kepentingan sektoral nasional, masih menuntut penerapan pendekatan perencanaan dari atas kebawah, namun kini pendekatan tersebut tidak lagi sepenuhnya dijalankan karena proses perencanaan rinci menurut peran serta masyarakat.
Pembiayaan Pembangunan
            Pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan pada dasarnya dilakukan melaui dua cara dengan berbagai variasinya.Cara pertama adalah kebijaksanaan yang dirancang untuk mendorong masyarakat dan dunia usaha/swasta untuk melakukan kegiatan pembangunan.Cara kedua melalui investasi pemerintah sendiri yang dilakukan langsung oleh pemerintah ditujukan untuk secara langsung ataupun secara tidak langsung meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat.
Pembiayaan Pembangunan Pemerintah Pusat:APBN
Penerimaan
            Penerimaan terdiri dari dua jenis yaitu penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.Penerimaan dalam negeri adalah penerimaan pemerintah yang bersumber dari seluruh sumber penerimaan di dalam negeri, sedangkan penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang bersumber dari hibah atau pinjaman luar negeri.
            Sebagaimana diamanatkan oleh GBHN, dana yang diperlukan untuk pembiayaan pembangunan terutama digali dari sumber dalam negeri, meskipun sumber luar negeri masih diperlukan sebagai pelengkap.
            Kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut berkaibat berubahnya komposisi penerimaan dari dalam negeri.Namun sesuai dnegan fungsi anggaran dalam alokasi, distribusi, dan stabilisasi, kebijkasaan tersebut diharapkan akan mendorong kegiatan pembangunan secara local, regional, maupun secara nasional.Sebagai contoh, kebijaksanaan pengurangan PBB dikawasan Indonesia.
Pengeluaran
            Pengeluaran atau belanja pemerintah terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.Pengeluaran rutin ditujukan untuk membiayai kebutuhan biaya rutin.Pengeluaran rutin terdiri dari:
1.      Belanja pegawai
2.      Belanja barang
3.      Subsidi daerah otonom
4.      Pembayaran bunga dan cicilan hutang
5.      Pengeluaran rutin lainya
Pengeluaran pembangunan adalah seluruh pengeluaran untuk membiayai kegiatan pembangunan, yang dilaksanakan atau dikelola langsung oleh aparatur pemerintah melalui APBN.Pengeluaran tersebut disalurkan sesuai dengan susunan karena diarahkan utnuk mencapai tujuan dan sasaran Repelita.Pengeluaran pembangunan dikelompokkan dalam:
1.      Investasi langsung
2.      Pengeluaran transfer
Perubahan dan Perhitungan APBN
            Secara mendasar, kata anggaran dalam APBN mengandung pengertian rencana atau perkiraan.Isi APBN memang merupakan hasil perhitungan dan keputusan tentang perkiraan pendapatan dan belanja Negara.APBN merupakan pedoman yang harus diikuti oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya.
            Sebagai sebuah rencana, APBN diputuskan berdasarkan perkiraan yang dapat disususn sesuai dengan kapasitas atau kemampuan perencanaan.Dalam praktiknya, APBN tidak saja dipengaruhi oleh dinamika perekonomian di dalam negeri, tetapi juga oleh perkembangan situasi dan kondisi seluruh dunia, terlebih-lebih dalam era global seperti sekarang ini.Sistem, metode, dan teknik yang ada untuk menyususn perkiraan belum mampu memasukkan seluruh variable yang akan mempengaruhi situasi dan kondisi yang akan dihadapi dalam kaitanya dengan APBN.
Pembiayaan Pembangunan Pemerintah Daerah:APBD
            Sebagai daerah otonom, Dati I dan II memiliki APBD sebagai dokumen rencana kegiatan dan pembiayaan dalam kegiatan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan setiap tahunya.Di Dati I dokumen anggaran ini disebut APBD tingkat I di Dati II disebut APBD tingkat II.APBD sebagai salah satu dokumen anggaran Negara mencerminkan kinerja dan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai dan mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah, yaitu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).Sumber-sumber keuangan pemerintah daerah meliputi:
1.      PAD, yang terdiri atas:pajak, retribusi, laba perusahaan daerah, penerimaan dinas, sewa rumah, angsuran, pinjaman, dsb.
2.      Hasil pajak dan bukan hasil pajak yang terdiri dari, PBB dan hasil bukan pajak seperti, Iuran Hasil Hutan, Iuran Hak Pengusahaan, dan Hak Atas Tanah Pemerintah
3.      Sumbangan dan bantuan yang terdiri atas SDO dan berbagai bantuan pembangunan daerah (inpres)
4.      Pinjaman pemerintah daerah yang merupakan alternative sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk menutup kekurangan kebutuhan dan pembangunan daerah.
Perubahan dan perhitungan APBD mengikuti pola perubahan penghitungan APBN di tingkat pusat, kecuali dalam hal pihak atau para pelaku yang terkait dalam pelaksanaanya.
Peningkatan Daya Guna Dana Pembangunan
            Seluruh pembiayaan pembangunan yang dialokasikan melaui berbagai tingkat pengangguran diupayakan untuk dikelola secara optimal agar secara terkait satu sama lain dapat menghasilkan efektifitas dan efisiensi yang tinggi.Dengan panduan penggunaan seluruh sumber daya diharapkan kendala keterbatasan sumber daya dapat diatasi.
Pelaksanaan Proyek Pembangunan
            Sebagaimana disebutkan di atas, kegiatan-kegiatan pembangunan diorganisasikan dalam sector, subsector, dan program.Program pada dasarnya adalah kumpulan kegiatan yang dapat dihimpun dalam suatu kelompok yang sama secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk mencapai tujuan dan sasaran yang sama.
            Dalam system APBN, prosedur administrasi yang harus dilalui oleh sebuah proyek sejak tahap penyiapan sampai pelaksanaan adalah sebagai berikut:
1.      Penyusunan dan pengajuan daftar usulan proyek oleh instansi pemerintah dan pengusul sesuai dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya.
2.      Penilaian daftar usulan proyek di Bappenas
3.      Penyediaan anggaran tahunan bagi proyek yang disetujui di dalam dokumen anggaran
4.      Pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh instansi pusat maupun daerah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Sarlita adalah cara untuk mencapai tujuan dan sasaran Repelita secara optimal.Dengan adanya Sarlita diharapkan pelaksanaan seluruh kegiatan perencanaan tahunan dapat dilakukan secara lebih efisien.Peningkatan efisiensi ini diakibatkan oleh:
1.      Penyusunan proyek/kegiatan selama jangka waktu lima tahun sudah dimulai sejak dini, yaitu sejak selesainya penyusunan Repelita.
2.      Proyek/kegiatan sudah pasti dan jelas prioritasnya, baik dilihat dari kepentingan sector dan daerah maupun kepentingan nasional
3.      Proyek/kegiatan telah memperhitungkan besaran, lokasi penjadwalan, dan besarnya biaya
4.      Penyususnan DUP-DUP baik oleh departemen maupun daerah tidak memerlukan usaha yang terlalu sulit karena telah ada dokumen Sarlita yang dipergunakan sebagai acuan.
Disamping itu, informasi yang dimuat dalam Sarlita dapat dimanfaatkan untuk kepentingan:
1.      Acuan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pembangunan
2.      Bahan untuk penyusunan kebijaksanaan dalam rangka pencapaian sasaran program Repelita.
3.      Bahan utnuk menjalankan koordinasi kegiatan pembangunan anatar sector/program, antarinstansi, dan antardaerah.
Pemantauan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dikembangkan sebagai bagian dari system perencanaan dan pengendalian yang secara fungsional dilaksanakan oleh departemen/lembaga sesuai sector/subsector yang menjadi tanggungjawabnya, berdasarkan mekanisme dan mengikuti format yang telah ditetapkan.
Sistem Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
            System pemantauan dan evaluasi kinerja mempunyai peranan penting dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan proyek, baik dalam pengendalian pelaksanaan proyek maupun dalam perencanaan berikutnya.Oleh karena itu pemantauan dan evaluasi kinerja proyek pembangunan merupakan salah satu tugas pokok yang  perlu dipraktikkan dalam perencanaan dan manajemen pembangunan.
System pemantauan
            Dalam system pemantauan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang berlaku dewasa ini, terdapat unsure-unsur sebagai berikut:
1.      Priyek-proyek pembangunan yang dipantau
2.      Pejabat yang menyampaikan laporan
3.      Periode pelaporan
4.      Bentuk-bentuk formulir pelaporan
5.      Mekanisme pelaporan
System Evaluasi Kinerja
            Evaluasi kinerja merupakan salah satu kegiatan perencanaan dan manajemen pembangunan yang tidak kalah penting disbanding kegiatan lainya.Namun, kegiatan ini masih belum banyak dilakukan secara komprehensif, sistematis, mandiri dan melembaga.Evaluasi kinerja terhadap proyek yang sudah selesai dibangun pada proyek yang sudah beberapa tahun berfungsi pada umumnya baru dilakukan untuk proyek-proyek bantuan luar negeri bersama-sama dengan pihak pemberi bantuan seperti bank dunia, Bank Pembangunan Asia, atau pemberi bantuan bilateral, seperti Jepang dan Amerka Serikat.
            Dari segi pendekatan, penilaian kinerja proyek pembangunan dilakukan anatara lain dengan membandingkan sasaran kinerja dengan realisasi kinerja yang dicapai pada tahap proyek selesai dibangun atau pada tahap proyek telah berfungi.Perbandingan anatara indicator kinerja dan sasaran kinerja yang direncanakan dengan realisasi tersebut akan dapat mengungkapkan tingkat efisiensi dan efektifitas pelaksanaan proyek pembangunan serta tingkat pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan.

Pengawasan Pembangunan
            Untuk mengamankan pembangunan dalam mencapai sasaran dan tujuanya secara efisien dan efektif, dikembangkan system pengawasan.Kegiatan-kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen.Ketiganya sangat berhubungan erat, tdiak dapat dipisahkan antara satu dengan lainya.
Pengawasan Fungsional
            Aparat pengawasan pembangunan terdiri dari aparat pengawasan intern pemerintah, yang disebut juga Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP), dan Aparat Pengawasan Ekstern Pemerintah (APEP).Secara garis besar, struktur dan mekanisme pengawasan yang berlaku di Indonesia saat ini dapat dikemukakan secara hirarkis sebagai berikut:
1.      Inspektur wilayah provinsi/kabupaten/kotamadya merupakan aparat pengawasan di daerah masing-masing yang mengawasi kegiatan sejauh wewenang pengawasanya dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada instansi yang lebih tinggi
2.      Inspektur jenderal departemen melaksanakan pengawasan sesuai dengan ruang lingkup wewenangnya dan melaporkan hasilnya kepada menteri dan departemen yang bersangkuatan
3.      BPKP Melakukan koordinasi teknis pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan di pusat dan daerah
4.      Menteri menerima laporan Irjen Departemen untuk pertimbangan kebijaksanaan lebih lanjut serta sebagai bahan konsultatif bagi persidangan antarmenteri
5.      Menko Ekku dan Wasbang mengkoordinasikan para menteri/pimpinan LPND sepanjang menyangkut bidang pengawasan.
6.      Wakil presiden mendapat tugas khusus Presiden untuk mengkoordinasikan seluruh aparat pengawasan pemerintah dan kegiatanya.
7.      Presiden melakukan pembinaan pengawasan yang dilakukan aparat pengawas, yang dalam pelaksanaanya dibantu oleh Irjenbang selaku staf pembantu Presiden.
8.      BPK mempunyai tugas memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara serta semua pelaksanaan APBN, APBD, dan anggaran BUMN/BUMD berdasarkan ketentuan UU, dan berkewajiban untuk memberitahukan hasil pemeriksaanya kepada DPR.
9.      DPR sebagai lembaga perwakilan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
10.  Mahkamah Agung melakukan pengawasan atas jalanya peradilan untuk diambil tindakan perbaikan/penertiban.
Pengawasan Melekat
            Pengawasan melekat adalah pengawasan yang secara structural melekat pada setiap dan seluruh hirarki jabatan pimpinan organisasi dan nmerupakan fungsi inherenya.
Pengawasan Masyarakat
            Pengawasan masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat atas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan partisipasi masyarakat tersebut bukan tampil dengan sendirinya, tetapi harus didahului oleh terbentuknya sikap peduli dna motivasi
Tindak Lanjut Pengawasan
Terdiri atas:
1.      Tindak lanjut bersifat preventif, berupa penyempurnaan unsur aparatur di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
2.      Tindak lanjut bersifat represif, berupa penindakan terhadap perbuatan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran, dan pemborosan serta penyelewengan lainya.
Administrasi dan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan
            Pembangunan tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah tetapi juga oleh masayarakat. Karenanya, peran pemerintah dalam pembangunan tidak hanya melalui investasi langsung pemerintah, tetapi juga , bahkan makin penting dan besar peranya, melalui kebijaksanaan pembangunan yang mendorong berkembangnya kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat.
            Demikian secara ringkas gambaran tantangan-tantangan yang dihadapi oleh adminstrasi Negara dalam pembangunan atau administrasi pembangunan di Indonesia.
KOMENTAR DAN TANGGAPAN.
            Pada hakikatnya pengaturan administrasi pembangunan di Indonesia direncanakan dengan bagus dan terstruktur sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Konsepnya mulai dari tingkat yang paling atas hingga bawah yang tercakup dalam konsep sentralisasi dan desentralisasi pemerintahan.
            Struktur penugasan dan kinerja dikonsep dengan baik dan mengusahakan kesejahteraan dan kemudahan untuk masyarakat sendiri yang dikerjakan oleh instansi-instansi terkait yang telah dilakukan penggolongan-penggolongan sesuai dengan tujuan dari rencana yang sudah ditetapkan dan yang diharapkan.
            Namun pada kenyataan yang merujuk kepada fakta lapangan, konsep tersebut tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik.Ketidakadilan dan ketidakmerataan masih tidakjarang ditemui, mulai dari pemerintahan pusat hingga daerah.
            Pelanggaran-pelanggaran yang tidak jarang ditemui contohnya adalah dalam administrasi keuangan daerah maupun pusat masih belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang dicanangkan dalam perundang-undangan.Orang-orang yang menjadi penggerak konsep tersebut banyak yang individualis yang mementingkan kepentingan sendiri diatas kepentingan bersama, bahkan yang merugikan  khalayak sekalipun.Misalnya katakana saja korupsi dan kesewenangan oleh pihak dan golongan terntentu, bahkan pemberlakuan ketidakadilan kepada semua masyarakat.
            Untuk itu kedepanya perlu dan sangat diperlukan orang-orang yang benar-benar bisa dan taat dalam mengerjakan administrasi pembangunan di Indonesia yang sesuai dengan perundang-undangan Indonesia sehingga tercapai apa yang di inginkan oleh pendiri dan rakyat yang mendambakan Indonesia mencapai pembangunan ekonomi yang berkualitas.
dan hal tersebut akan membawa Indonesia menjadi salah satu Negara yang disegani sebagai salah satu Negara demokratis terbesar di dunia, dan menjadi ikon demokrasi pancasila sebagaimana yang disebutkan oleh founding  father bangsa ini.
PENUTUP
Administrasi pembangunan berorientasi pada pelaksanaan tugas-tugas pembangunan yaitu kemampuan merumuskan kebijakan pembangunan sedangkan ilmu administrasi negara lbh menekankan pada tugas-tugas rutin dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Administrasi pembangunan mengaitkan diri dgn substansi perumusan kebijaksanaan dan pelaksanaan tujuan-tujuan pembangunan diberbagai bidang Ilmu administrasi negara lbh memperhatikan pada kerapihan/ketertiban aparatur administrasi sendiri. Administrator pada administrasi pembangunan merupakan penggeraka perubahan (change agent) sedangkan administrator pada administrasi pembangunan berorientasi pada lingkungan kegiatan dan pemecahan masalah sedangkan pada administrasi negara lbh bersifat legalitas.
Seperti yg diuraikan di atas bahwa administrasi pembangunan adl administrasi negara yg cocok diterapkan di negara-negara yg sedang berkembang namun Bintoro Tjokroamidjojo membedakan bahwa administrasi pembangunan lbh banyak memberika perhatian terhadap lingkungan yg berbeda-beda terutama lingkungan masyarakat yg baru berkembang. Sedangkan administrasi pembangunan berperan aktif dan berkempentingan terhadap tujuan-tujuan pembangunan sedangkan dalam ilmu administrasi negara bersifat netral terhadap tujuan-tujuan pembangunan. Administrasi pembangunan berorientasi pada upaya yg mendorong perubahan-perubahan kearah ke keadaan yg lbh baik dan berorientasi mada depan sedangkan ilmu administrasi negara lbh menekankan pada pelaksanaan kegiatan secara efektif/tertib efisien pada masing-masing unit pemerintahan.